I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pranata merupakan istilah sosiologi yang sering
dihubungkan dengan kata sosial. Oleh karena itu dalam pembahasan sosiologi
pranata selalu disebut istilah pranata sosial. Pranata sosial berasal dari
istilah bahasa inggris intitution.
Istilah-istilah lain pranata sosial ialah
lembaga dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang
digunakan berbeda-beda, tetapi intitution
menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.
Pranata juga bersal dari bahasa lain istituere yang berarti mendirikan. Kata
bendanya adalah institution yang
berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution
diartikan institusi (pranata) dan
institut atau lembaga. Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada.
Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.
Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada
kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial.
Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang
berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak.
Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan
pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute.
Padahal kedua istilah itu memiliki makna yang berbeda.[1]
Salah satu gagasan dasar dalam rumpun ilmu-ilmu
sosial, khhususnya dalam disiplin antropologi dan sosiologi adalah tentang
institusi sosial (social institution), sebagai salah satu aspek statis dalam
kehidupan masyarakat. Antropologi lebih menekankan pada aspek kebudayaan,
sedangkan sosiologi lebih menekankan pada aspek struktur dan proses sosial.[2]
Selanjutnya pranata itu mengalami konkretisasi dalam
struktur masyarakat, dalam bentuk berbagai organisasi sosial sebagai wahana
untuk memenuhi kebutuhan hidup secara kolektif dan terencana. [3]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pranata Islam
dapat juga diartikan sebagai aturan-aturan atau norma-norma seperti pranata
peribadatan, pranata kekerabatan, pranata pendidikan, pranata keilmuan, pranata
politik, pranata hukum, pranata ekonomi dan lain-lain.
II.
PEMBAHASAN
A. STUDI PRANATA ISLAM
1. Pengertian
pranata
Pranata
adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas yaitu aturan-aturan atau
norma-norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat dan juga berkaitan dengan
ajaran islam. Jadi, pranata dalam ajaran islam adalah nilai-nilai yang mengatur
kehidupan sosial masyarakat muslim berdasarkan syari’at Islam.[4]
2. Faktor-faktor
Pranata Sosial dalam Islam
a. Pranata
Peribadatan
Pranata
peribadatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan manusia, sebagai
hamba (‘abd), dalam melakukan hubungan dengan Allah Swt. Secara langsung yang
dilakukan dengan tata cara dan upacara tertentu, yang dalam wacana fiqh disebut
fiqh ibadah. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan, yang meliputi
persyaratan, komponen (rukun) an kaifiahnya. Komponen dan kaifiah kegiatan
peribadatan antara lain shalat, saum, haji dan umrah bersifat tetap, namun
terdapat nuansa dan keragaman dalam pelaksanaannya, menurut aliran fiqh
(madzhab). Pranata peribadatan itu sangat dekat dengan keyakinan (akidah), dan
otoritas ulama madzhab sangat dominan. Secara praktis penyelenggaraan dan
sarana peribadatan mengalami keragaman
dan perkembangan. [5]
b. Pranata
Kekerabatan
Pranata
kekerabatan merupakan norma-norma dalam
memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan keturunan (reproduksi) , juga untuk memelihara dan mengembangkan
kebudayaan yang dianut secara kolektif. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan
penataan hubungan antar individu di dalam lingkungan keluarga, sebagai
organisasi sosial terkecil.[6]
c. Pranata
Pendidikan
Pranata
pendidikan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan sosialisasi
keyakinan, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah yang dianut oleh suatu generasi
kepada generasi berikutnya. Selanjutnya, sosialisasi itu meliputi
informasi-informasi baru dan berbagai jenis keterampilan yang dibutuhkan di
dalam lingkungan keluarga (domestic affairs), sebagai pelaksanaan perintah
Allah untuk menghindarkan diri dan keluarga dari api neraka (QS. Al-tahrim: 6).
Kemudian, sebagian tugas pendidikan itu diserahkan kepada masyarakat luas
(public affairs). Dan kemudian berubah orientasi, menjadi upaya pengembangan
potensi individual yang disiapkan untuk menjadi warga masyarakat yang
berkeahlian dan berguna.[7]
d. Pranata
Keilmuan
Pranata
keilmuan merupakan merupakan norma-norma untuk memenuhi kebutuhan dalam
pengembangan pemahaman terhadap ayat-ayat Allah, yaitu ayat-ayat qawliyah dan ayat-ayat
kawniyah. Ayat-ayat Qur’an yang pertama kali diterima Rasulullah Saw. (Q.S.
al-‘Alaq:15) memberi petunjuk tentang keharusan “membaca” ciptaan Allah Swt.
Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan tentang sumber, subtansi,
metode, dan kegunaan hasil pemahaman tersebut. Kedua jenis ayat itu dideduksi
dari ayat-ayat al-Qur’an dan teks hadis; dan diinduksi dari bebagai gejala
ilmiah, perilaku manusia, dan kebudayaan. Hasil pemahaman itu disebarluaskan
dalam berbagai karya ilmiah, di antaranya dalam kitab-kitab fiqh dalam berbagai
mazhab.
Adanya
Berbagai mazhab fiqh, umpamanya, menunjukkan bahwa didalam masyarakat Islam di
kenal pranata keilmuan, dengan ulama’ sebagai sentralnya. Ia merupakan
pengembangan suatu kegiatan intelektual yang dilakukan dengan menggunakan
metode dan pendekatan tertentu secara konsisten. Kegiatan itu berlangsung
secara berkelanjutan, yang kemudian di kalangan antropolog dikenal sebagai
salah satu ciri tradisi besar (great tradition). Pusat-pusat penelitian tumbuh
dan berkembang, terutana dalam lingkungan pesantren, perguruan tinggi, dan
lembaga swadaya masyararakat. Ulama, sebagai kelompok elite dalam masyarakat
Islam memiliki karakteristik sendiri, serta memiliki peranan yang penting dalam
perkembangan masyarakat bangsa.[8]
e. Pranata
Penyiaran
Pranata
penyiaran merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan penyebarluasan ajaran
Islam di dalam maasyarakat, yang kemudian dikenal sebagai pranata dakwah.
Kebutuhan yang bersifat normatif itu, antara lain, mengacu pada QS. An-Nahl :
125. Untuk memenuhi kebutuhan itu, dilakukan penataan tentang para pelaku
(da’i), bahan penyiaran, kelompok sasaran, serta metode dan medianya. Penyiapan
tenaga da’i dilakukan melalui proses kaderisasi (pendidikan, pelatihan, dan
penugasan); seleksi bahan penyiaran untuk berbagi kelompok sasaran;pembentukan
berbagai sasaran; pembentuk berbagai saluran.[9]
f. Pranata
politik
Pranata
politik merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pengalokasian
nilai-nilai dan kaidah-kaidah Islam melalui artikulasi politik di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[10]
g. Pranata
Hukum
Pranata
hukum merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan ketertiban dan ketentraman
dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan
kehidupan bersama yanng mengacu kepada patokan tingkah laku yang disepakati,
yaitu hukum. Patokan tersebut dirumuskan dan ditetapkan oleh yang memiliki
otoritas di dalam masyarakat. Dalam patokan tingkah laku diatur hak dan
kewajiban individual, baik dalam hubungan antar individu maupun yang berkenaan
dengan urusan yang bersifat kolektif dan publik. Disamping itu, terdapat
pengaturan mekanisme hubungan dalam penerimaan dan penunaian hak dan kewajiban
tersebut. Apabila terjadi perilaku menyimpang, ditentukan cara-cara
penyelesaiannya. Gagasan hukum islam, terinternalisasi ke dalam
istilah-istilahhukum dan politik di Indonesia. Hal itu merupakan potensi dalam
pengembangan hukum islam melalui supra dan insfrastruktur politik, sehingga
tumbuh berbagai pranata hukum di antarannya hukum, majelis hakim, keadilan,
peradilan, mahkamah, tertib hukum, dewan hisbah, komisi fatwa, dan tahkim.[11]
h. Pranata
Ekonomi
Pranata
ekonomi merupakan norma-norma dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam
kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan berbagai
akad dalam pola-pola produksi, distribusi, dan kosumsi barang dan jasa.[12]
Kegiatan
perekonomian bagi masyarakat modern biasanya banyak terjadi dikota terfokus
pada sektor industri dan jasa. Kenyataan ini terlihat pada tingkat keahlian dan
profesionalisme pekerjaan mereka seperti dokter, pilot, dosen, bisnismen,
direktur lain sebagainya.
Dalam Islam faktor ekonomi merupakan hal sangat penting dalam membangun kesejahteraan Umat Islam. Salah satu buktinya adalah eksistensi Bank Syari`ah dan mu`amalat di Indonesia. Keberadaan sudah teruji dan terbukti ketika ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi maka bank ini tetap bertahan, sebab prinsip yang ditanamkan adalah bagi hasil dan tidak ada yang dirugikan malah sebaliknya sama-sama untung.[13]
Dalam Islam faktor ekonomi merupakan hal sangat penting dalam membangun kesejahteraan Umat Islam. Salah satu buktinya adalah eksistensi Bank Syari`ah dan mu`amalat di Indonesia. Keberadaan sudah teruji dan terbukti ketika ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi maka bank ini tetap bertahan, sebab prinsip yang ditanamkan adalah bagi hasil dan tidak ada yang dirugikan malah sebaliknya sama-sama untung.[13]
i.
Pranata Kesehatan
Pranata
kesehatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan
perawatan kesehatan secara individual dan kolektif. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut dilakukan pengaturan tentang cara dan etika yang digunakan. Terdapat
pranata yang bersifat tradisional dan kemudian mengarah kepada cara modern,
yang menggunakan pendekatan keilmuan.[14]
j.
Pranata Perawatan Sosial
Pranata
perawatan sosial merupakan norma-norma dalam pemenuhan kebutuhan perawatan
sosial bagi kelompok masyarakat tertentu , yang karena keterbatasan sumber
daya, memerlukan pelayanan dan perawatan dari kelompok masyarakat lainnya. Hal
itu merupakan penjelmaan dari salah satu solidaritas sosial dan tanggung jawab
sosial (tafakul al-ijtima’i). Pranata itu ada yang bersifat spontan (cresive)
dan individual, ada pula yang terorganisasi, terencana, dan bersifat kolektif,
seperti panti asuhan bagi anak-anak yatim dan panti perawatan orang-orang
jompo. Disamping itu, pemenuhan kebutuhan perawatan terhadap korban perang,
kerusuhan, dan bencana alam merupakan bagian dari pranata ini.[15]
k. Pranata
Kesenian
Pranata kesenian berfungsi sebagai
pemenuhan kebutuhan kreasi dan ekspresi kesenian. Hal itu merupakan bentuk
ekspresi nilai-nilai keislaman dalam bentuk seni.[16]
Dari berbagai pranata sosial itu, tiga
kelompok pertama, sebagaimana telah dikemukakan di atas, sangat erat
hubungannya dengan keyakinan umat Islam karena dipertela dalam Qur’an dan
Hadist Nabi. Al-Quran dan Hadis memiliki kepekaan yang lebih tinggi daripada
yang lainnya. Oleh karena itu, alokasi hukum islam, atau nilai Islam pada
umumnya, terinternalisasi ke dalam pranata-pranata itu secara maksimal, sehingga
menjadi basis masyarakat Islam dalam konteks pergaulan hidup secara global.
Sedangkan perkembangan pranata-pranata tersebut sejalan dengan perkembangan
masyarakat pada umumnya. Atas perihal tersebut, hukum keluarga
ditransformasikan ke dalam peratuaran perundang-undangan di negara-negara yang
bersangkutan.[17]
Dalam masyarakat transisi, dari
masyarakat agraris menuju ke masyarakat industrial, seperti di Indonesia,
perkembangan pranata sosial itu beraneka ragam. Ada yang bersifat sederhana dan
terbatas, ada pula yang bersifat
kompleks dan menyebar secara luas. Kedua gejala itu bersifat kontinum, menuju
ke arah yang kompleks. Dalam proses itu terjadi adaptasi terhadap perubahan
yang muncul karena tuntutan internal maupun eksternal. Berkenaan dengan
perubahan yang berlangsung terus-menerus maka muncul berbagai
tuntutan baru, yang mendorong pengembangan dan perluasan pranata sosial itu.
Dengan perkataan lain, pranata sosial itu mengalami perubahan baik secara
kualitatif maupun kuantitatif (pertumbuhan, perkembangan, pengembangan,
pembaharuan, kemajuan, modifikasi, adaptasi, dan sejenisnya).[18]
3. Aspek-Aspek
Lain Yang Terkait Dengan Pranata Sosial.
a) Manusia
sebagai makhluk keTuhanan.
b) Kelompok
sosial dan lembaga kemasyarakatan.
III. KESIMPULAN
1. Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau
kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang
terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan.
Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Menurut
Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. [19]
2.
Pranata sosial adalah tata nilai mengatur kehidupan
masyarakat. Masyarakat yang dimaksudkan adalah sekelompok orang yang saling
berkomunikasi terfokus pada berbagai aktifitas guna memenuhi kebutuhan hajat
hidup manusia secara menyeluruh. Atau pranata sosial yang kami maksudkan disini
adalah lembaga yang terdapat dimasyarakat. Adapun pranata sosial dalam Islam
adalah berupa tata nilai-nilai yang mengaturan kehidupan sosial Masyarakat
Muslim berdasarkan Syari'at Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda
Rasulullah SAW untuk terapkan pada masa sekarang.[20]
Berikut ini, ada beberapa faktor pranata sosial dalam Ajaran Islam dilihat dari berbagai aspek diantaranya :
Berikut ini, ada beberapa faktor pranata sosial dalam Ajaran Islam dilihat dari berbagai aspek diantaranya :
a) Pranata
peribadatan
b) Pranata
kekerabatan
c) Pranata
pendidikan
d) Pranata
keilmuan
e) Pranata
penyiaran
f) Pranata
politik
g) Pranata
hukum
h) Pranata
ekonomi
i)
Pranata kesehatan
j)
Pranata perawatan sosial
k) Pranata
kesenian
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.Dr.H. Ismail Muhammad Syah,
S.H., dkk. Filsafat Hukum Islam. 1999.
Jakarta : PT Bumi Aksara.
R. Abdul Djamali, S.H. Hukum Islam. 2002. Bndung : Mandar Maju.
Cik Hasan Bisri. Hukum Islam dan Pranata Sosial. 2004.
Jakarata : PT Raja Grafindo
http://alkadri-stit.blogspot.com/2009/11/pranata-sosial-dalam-islam.html
[1]http://lelinwebsite.blogspot.com/2009/11/pranata-islam.html
[2] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 54
[3] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 58
[5] Cik Hasan
Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial,
2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 59
[6] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 59-60
[7]
Cik Hasan Bisri. Op. Cit. Hlm.
[8] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 60-61
[9] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 61-62
[10] Ibid.Hlm.
62
[11] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 62-63
[12] Ibid.
Hlm. 63
[14] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 63-64
[15] Ibid.
Hlm. 64
[16] Cik
Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata
Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 64
[17] Ibid,
hlm. 64-65
[18] Ibid,
hlm. 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar