Selasa, 22 Oktober 2013

STUDI PRANATA ISLAM (MSI)



I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pranata merupakan istilah sosiologi yang sering dihubungkan dengan kata sosial. Oleh karena itu dalam pembahasan sosiologi pranata selalu disebut istilah pranata sosial. Pranata sosial berasal dari istilah bahasa inggris intitution. Istilah-istilah lain pranata sosial ialah  lembaga dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi intitution menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.
Pranata juga bersal dari bahasa lain istituere yang berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata) dan institut atau lembaga. Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.
Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute. Padahal kedua istilah itu memiliki makna yang berbeda.[1]
Salah satu gagasan dasar dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, khhususnya dalam disiplin antropologi dan sosiologi adalah tentang institusi sosial (social institution), sebagai salah satu aspek statis dalam kehidupan masyarakat. Antropologi lebih menekankan pada aspek kebudayaan, sedangkan sosiologi lebih menekankan pada aspek struktur dan proses sosial.[2]
Selanjutnya pranata itu mengalami konkretisasi dalam struktur masyarakat, dalam bentuk berbagai organisasi sosial sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan hidup secara kolektif dan terencana. [3]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pranata Islam dapat juga diartikan sebagai aturan-aturan atau norma-norma seperti pranata peribadatan, pranata kekerabatan, pranata pendidikan, pranata keilmuan, pranata politik, pranata hukum, pranata ekonomi dan lain-lain.
II. PEMBAHASAN
A.    STUDI PRANATA ISLAM
1.    Pengertian pranata
Pranata adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas yaitu aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat dan juga berkaitan dengan ajaran islam. Jadi, pranata dalam ajaran islam adalah nilai-nilai yang mengatur kehidupan sosial masyarakat muslim berdasarkan syari’at Islam.[4]
2.    Faktor-faktor Pranata Sosial dalam Islam

a.       Pranata Peribadatan

Pranata peribadatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan manusia, sebagai hamba (‘abd), dalam melakukan hubungan dengan Allah Swt. Secara langsung yang dilakukan dengan tata cara dan upacara tertentu, yang dalam wacana fiqh disebut fiqh ibadah. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan, yang meliputi persyaratan, komponen (rukun) an kaifiahnya. Komponen dan kaifiah kegiatan peribadatan antara lain shalat, saum, haji dan umrah bersifat tetap, namun terdapat nuansa dan keragaman dalam pelaksanaannya, menurut aliran fiqh (madzhab). Pranata peribadatan itu sangat dekat dengan keyakinan (akidah), dan otoritas ulama madzhab sangat dominan. Secara praktis penyelenggaraan dan sarana peribadatan  mengalami keragaman dan perkembangan. [5]

b.      Pranata Kekerabatan

Pranata kekerabatan  merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan keturunan (reproduksi) ,  juga untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan yang dianut secara kolektif. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan hubungan antar individu di dalam lingkungan keluarga, sebagai organisasi sosial terkecil.[6]


c.       Pranata Pendidikan

Pranata pendidikan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan sosialisasi keyakinan, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah yang dianut oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya. Selanjutnya, sosialisasi itu meliputi informasi-informasi baru dan berbagai jenis keterampilan yang dibutuhkan di dalam lingkungan keluarga (domestic affairs), sebagai pelaksanaan perintah Allah untuk menghindarkan diri dan keluarga dari api neraka (QS. Al-tahrim: 6). Kemudian, sebagian tugas pendidikan itu diserahkan kepada masyarakat luas (public affairs). Dan kemudian berubah orientasi, menjadi upaya pengembangan potensi individual yang disiapkan untuk menjadi warga masyarakat yang berkeahlian dan berguna.[7]

d.      Pranata Keilmuan

Pranata keilmuan merupakan merupakan norma-norma untuk memenuhi kebutuhan dalam pengembangan pemahaman terhadap ayat-ayat Allah, yaitu ayat-ayat qawliyah dan ayat-ayat kawniyah. Ayat-ayat Qur’an yang pertama kali diterima Rasulullah Saw. (Q.S. al-‘Alaq:15) memberi petunjuk tentang keharusan “membaca” ciptaan Allah Swt. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan tentang sumber, subtansi, metode, dan kegunaan hasil pemahaman tersebut. Kedua jenis ayat itu dideduksi dari ayat-ayat al-Qur’an dan teks hadis; dan diinduksi dari bebagai gejala ilmiah, perilaku manusia, dan kebudayaan. Hasil pemahaman itu disebarluaskan dalam berbagai karya ilmiah, di antaranya dalam kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab.

Adanya Berbagai mazhab fiqh, umpamanya, menunjukkan bahwa didalam masyarakat Islam di kenal pranata keilmuan, dengan ulama’ sebagai sentralnya. Ia merupakan pengembangan suatu kegiatan intelektual yang dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan tertentu secara konsisten. Kegiatan itu berlangsung secara berkelanjutan, yang kemudian di kalangan antropolog dikenal sebagai salah satu ciri tradisi besar (great tradition). Pusat-pusat penelitian tumbuh dan berkembang, terutana dalam lingkungan pesantren, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyararakat. Ulama, sebagai kelompok elite dalam masyarakat Islam memiliki karakteristik sendiri, serta memiliki peranan yang penting dalam perkembangan masyarakat bangsa.[8]

e.       Pranata Penyiaran

Pranata penyiaran merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan penyebarluasan ajaran Islam di dalam maasyarakat, yang kemudian dikenal sebagai pranata dakwah. Kebutuhan yang bersifat normatif itu, antara lain, mengacu pada QS. An-Nahl : 125. Untuk memenuhi kebutuhan itu, dilakukan penataan tentang para pelaku (da’i), bahan penyiaran, kelompok sasaran, serta metode dan medianya. Penyiapan tenaga da’i dilakukan melalui proses kaderisasi (pendidikan, pelatihan, dan penugasan); seleksi bahan penyiaran untuk berbagi kelompok sasaran;pembentukan berbagai sasaran; pembentuk berbagai saluran.[9]

f.       Pranata politik

Pranata politik merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pengalokasian nilai-nilai dan kaidah-kaidah Islam melalui artikulasi politik di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[10]

g.      Pranata Hukum

Pranata hukum merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan kehidupan bersama yanng mengacu kepada patokan tingkah laku yang disepakati, yaitu hukum. Patokan tersebut dirumuskan dan ditetapkan oleh yang memiliki otoritas di dalam masyarakat. Dalam patokan tingkah laku diatur hak dan kewajiban individual, baik dalam hubungan antar individu maupun yang berkenaan dengan urusan yang bersifat kolektif dan publik. Disamping itu, terdapat pengaturan mekanisme hubungan dalam penerimaan dan penunaian hak dan kewajiban tersebut. Apabila terjadi perilaku menyimpang, ditentukan cara-cara penyelesaiannya. Gagasan hukum islam, terinternalisasi ke dalam istilah-istilahhukum dan politik di Indonesia. Hal itu merupakan potensi dalam pengembangan hukum islam melalui supra dan insfrastruktur politik, sehingga tumbuh berbagai pranata hukum di antarannya hukum, majelis hakim, keadilan, peradilan, mahkamah, tertib hukum, dewan hisbah, komisi fatwa, dan tahkim.[11]

h.      Pranata Ekonomi

Pranata ekonomi merupakan norma-norma dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan berbagai akad dalam pola-pola produksi, distribusi, dan kosumsi barang dan jasa.[12]

Kegiatan perekonomian bagi masyarakat modern biasanya banyak terjadi dikota terfokus pada sektor industri dan jasa. Kenyataan ini terlihat pada tingkat keahlian dan profesionalisme pekerjaan mereka seperti dokter, pilot, dosen, bisnismen, direktur lain sebagainya.
Dalam Islam faktor ekonomi merupakan hal sangat penting dalam membangun kesejahteraan Umat Islam. Salah satu buktinya adalah eksistensi Bank Syari`ah dan mu`amalat di Indonesia. Keberadaan sudah teruji dan terbukti ketika ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi maka bank ini tetap bertahan, sebab prinsip yang ditanamkan adalah bagi hasil dan tidak ada yang dirugikan malah sebaliknya sama-sama untung.[13]

i.        Pranata Kesehatan

Pranata kesehatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perawatan kesehatan secara individual dan kolektif. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan pengaturan tentang cara dan etika yang digunakan. Terdapat pranata yang bersifat tradisional dan kemudian mengarah kepada cara modern, yang menggunakan pendekatan keilmuan.[14]



j.        Pranata Perawatan Sosial

Pranata perawatan sosial merupakan norma-norma dalam pemenuhan kebutuhan perawatan sosial bagi kelompok masyarakat tertentu , yang karena keterbatasan sumber daya, memerlukan pelayanan dan perawatan dari kelompok masyarakat lainnya. Hal itu merupakan penjelmaan dari salah satu solidaritas sosial dan tanggung jawab sosial (tafakul al-ijtima’i). Pranata itu ada yang bersifat spontan (cresive) dan individual, ada pula yang terorganisasi, terencana, dan bersifat kolektif, seperti panti asuhan bagi anak-anak yatim dan panti perawatan orang-orang jompo. Disamping itu, pemenuhan kebutuhan perawatan terhadap korban perang, kerusuhan, dan bencana alam merupakan bagian dari pranata ini.[15]



k.      Pranata Kesenian

Pranata kesenian berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan kreasi dan ekspresi kesenian. Hal itu merupakan bentuk ekspresi nilai-nilai keislaman dalam bentuk seni.[16]
Dari berbagai pranata sosial itu, tiga kelompok pertama, sebagaimana telah dikemukakan di atas, sangat erat hubungannya dengan keyakinan umat Islam karena dipertela dalam Qur’an dan Hadist Nabi. Al-Quran dan Hadis memiliki kepekaan yang lebih tinggi daripada yang lainnya. Oleh karena itu, alokasi hukum islam, atau nilai Islam pada umumnya, terinternalisasi ke dalam pranata-pranata itu secara maksimal, sehingga menjadi basis masyarakat Islam dalam konteks pergaulan hidup secara global. Sedangkan perkembangan pranata-pranata tersebut sejalan dengan perkembangan masyarakat pada umumnya. Atas perihal tersebut, hukum keluarga ditransformasikan ke dalam peratuaran perundang-undangan di negara-negara yang bersangkutan.[17]
Dalam masyarakat transisi, dari masyarakat agraris menuju ke masyarakat industrial, seperti di Indonesia, perkembangan pranata sosial itu beraneka ragam. Ada yang bersifat sederhana dan terbatas, ada  pula yang bersifat kompleks dan menyebar secara luas. Kedua gejala itu bersifat kontinum, menuju ke arah yang kompleks. Dalam proses itu terjadi adaptasi terhadap perubahan yang muncul karena tuntutan internal maupun eksternal. Berkenaan dengan perubahan  yang  berlangsung terus-menerus maka muncul berbagai tuntutan baru, yang mendorong pengembangan dan perluasan pranata sosial itu. Dengan perkataan lain, pranata sosial itu mengalami perubahan baik secara kualitatif maupun kuantitatif (pertumbuhan, perkembangan, pengembangan, pembaharuan, kemajuan, modifikasi, adaptasi, dan sejenisnya).[18]
3.      Aspek-Aspek Lain Yang Terkait Dengan Pranata Sosial.
a)      Manusia sebagai makhluk keTuhanan.
b)      Kelompok sosial dan lembaga kemasyarakatan.
III. KESIMPULAN

1.      Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. [19]
2.      Pranata sosial adalah tata nilai mengatur kehidupan masyarakat. Masyarakat yang dimaksudkan adalah sekelompok orang yang saling berkomunikasi terfokus pada berbagai aktifitas guna memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia secara menyeluruh. Atau pranata sosial yang kami maksudkan disini adalah lembaga yang terdapat dimasyarakat. Adapun pranata sosial dalam Islam adalah berupa tata nilai-nilai yang mengaturan kehidupan sosial Masyarakat Muslim berdasarkan Syari'at Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW untuk terapkan pada masa sekarang.[20]
Berikut ini, ada beberapa faktor pranata sosial dalam Ajaran Islam dilihat dari berbagai aspek diantaranya :

a)      Pranata peribadatan
b)      Pranata kekerabatan
c)      Pranata pendidikan
d)     Pranata keilmuan
e)      Pranata penyiaran
f)       Pranata politik
g)      Pranata hukum
h)      Pranata ekonomi
i)        Pranata kesehatan
j)        Pranata perawatan sosial
k)      Pranata kesenian


DAFTAR PUSTAKA


Prof.Dr.H. Ismail Muhammad Syah, S.H., dkk. Filsafat Hukum Islam. 1999. Jakarta : PT Bumi Aksara.

R. Abdul Djamali, S.H. Hukum Islam. 2002. Bndung : Mandar Maju.

Cik Hasan Bisri. Hukum Islam dan Pranata Sosial. 2004. Jakarata : PT Raja Grafindo


http://alkadri-stit.blogspot.com/2009/11/pranata-sosial-dalam-islam.html


[1]http://lelinwebsite.blogspot.com/2009/11/pranata-islam.html
[2] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 54
[3] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 58
[4]
[5] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 59
[6] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 59-60
[7] Cik Hasan Bisri. Op. Cit. Hlm.                                                                                      
[8] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 60-61
[9] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 61-62
[10] Ibid.Hlm. 62
[11] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 62-63
[12] Ibid. Hlm. 63
[14] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 63-64
[15] Ibid. Hlm. 64
[16] Cik Hasan Bisri, Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2004. Jakarta : PT Raja Grafindo. Hlm. 64
[17] Ibid, hlm. 64-65
[18] Ibid, hlm. 65